Jumat, 15 Maret 2013

Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Forex

BOGOR,(PRLM).- Reskrimsus Polda Jabar tengah menanggani kasus penipuan dengan modus Investasi Forex (Foreign Exchange) setelah menangkap pelakunya, yakni tersangka KM, yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Bandung.

Korban investasi termasuk di wilayah Bogor dan beberapa daerah lainnya, menderita kerugian mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Demikian dikemukakan Kanit IV Subdit II Reskrimsus Polda Jabar, Kompol Irwansyah kepada "PRLM" melalui telefon, Jumat (15/3) di Bogor.

Menurut dia, sedikitnya ada 388 korban modus investasi tersebut yang ada di wilayah Bogor, dan beberapa daerah lainnya. Bahkan sampai di luar pulau Jawa.

Kasus penipuan investasi ini terungkap setelah Reskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kompol Irwansyah menangkap tersangka KM.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu mengembangkan informasi sampai menangkap tersangka KM. Hasil penyidikan ternyata korbannya mencapai 388 orang," kata Irwansyah.

Penangkapan tersangka KM dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan, Surabaya, pada pukul 20.15 WIB.

Modus yang dilakukan tersangka KM, dengan membuka Website bernama "PANDAWA INVESTASI" dengan alamat http://pandawainvesta.com/ yang beralamat kantor di Grand Surapati Cor Jalan PHH Mustofa, Suci Cicaheum Bandung.

Kegiatan modus investasi tersebut berlangsung dari bulan November 2011hingga Mei 2013 (7 Bulan), dengan modus, menjanjikan dapat memberikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% & 300% tergantung dari Nilai Investasi yang diperdagangkan.

Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.

Kata Irwansyah, korban tersebar di beberapa daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya.

Masing-masing wilayah memiliki perwakilan atau kantor cabang atau komisi wilayah untuk merekrut dan mengkompulir para nasabah.

Tersangka KM dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Perihal Menyebarkan Berita Bohong & Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 milar dan Pasal 372 & 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(A-134/A-89)***

ibeng 15 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227060
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar