Selasa, 19 Maret 2013

Pasal Santet dalam KUHP Bakal Timbulkan Kontroversi

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).- Memasukkan pasal santet dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) akan menuai kontroversi. Selain sulit dibuktikan kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai ilmu hitam, maka hal itu tetap akan menuai kontroversi.

"Pencantuman pasal santet itu berasal dari pemerintah, karena mungkin khawatir dengan maraknya main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terkait kasus santet. Tapi, itu pasti akan menuai protes masyarakat pula karena memang sulit dibuktikan, meski secara ilmu hitam itu dipercayai ada," tandas anggota FPKB DPR Ali Maschan Moesa pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/3/13).

Main hakim sendiri di tengah masyarakat yang dikaitkan dengan kasus santet, secara kasat mata sulit dibuktikan. Karenanya dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencantumkan pidana santet dalam draf yang masuk di Komisi III DPR, pasti akan menuai kontroversi.

Kontroversinya di pembahasan DPR, pemerintah dan masyarakat nantinya menurut mantan Ketua PWNU Jawa Timur ini misalnya akan muncul pertanyaan; apakah santet itu riil atau tidak?

"Santet itu bisa riil bagi orang yang memahami ilmu hitam, setan, dan itu bisa dibuktikan. Sebaiknya tak masuk KUHP karena sulit dibuktikan secara riil atau adanya alat bukti yang konkret, sehingga yang disikapi adalah tindakan main hakim sendiri yang sudah diatur dalam KUHP. Tapi, Komisi III DPR yang lebih mengetahui masalah ini," tegasnya. (A-109/A_88)***

dasline 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227603
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar