Selasa, 19 Maret 2013

Ny Hj Lily Wahid dan Gus Choi Kena Pergantian Antarwaktu

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).- Pimpinan DPR menjadwalkan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk dua politisi PKB Hj. Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) pada Rabu (20/3/13) menyusul telah turunnya Keppres terkait PAW tersebut. Keppres itu sudah diterima Setjen DPR dan sudah disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk segera melantik pengganti kedua politisi yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

"Rabu, pergantian Lily Wahid dan Effendy Chorie tersebut dilaksanakan. Pengganti dua anggota dewan Lily Wahid dan Gus Choi masing-masing Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah Ramli," tandas Kepala Biro Kepegawaian Setjen DPR Sintong pada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (19/3/13).

Sebagaimana diketahui, Lily Wahid dan Effendy Choirie dua politisi yang sering berseberangan dengan sikap FPKB DPR maupun pemerintah sendiri. Keduanya akhirnya diusulkan dipecat oleh fraksi kepada presiden.

Menanggapi hal itu, Gus Choi justru merasa bangga, dipecat karena membela rakyat dan membela yang benar. Sikap politiknya yang keras dan bukan saja berseberangan dengan FPKB DPR tapi juga pemerintah. "Jadi, saya bangga dipecat karena membela yang benar dan membela rakyat. Bukan dipecat karena korupsi, asusila, mangkir dalam tugas, dan bukan membela yang bayar," tegas Sekjen PB IKA PMII ini.

Selain itu Gus Choi dan Lily Wahid menyatakan siap menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait diterbitkannya Keppres Nomor 21/P/ tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013 itu. Keppres itu menjadi dasar pemecatan mereka berdua dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kuasa hukum saya akan gugat Marzuki Alie dan Presiden RI karena keputusan pencopotan ini bersifat politis," ujarnya.

Padahal, menurut anggota Komisi I DPR itu, saat ini gugatannya terkait pemecatan keduanya pada 2011 silam juga masih dalam proses di Mahkamah Agung. Sehingga, kata Effendi, pemecatan kali ini tidak sesuai dengan prosedur karena perkaranya belum selesai.

"Saya sendiri belum terima Keppresnya. Dan bila benar, maka Presiden melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa saya masih menggugat di pengadilan soal PAW (pergantian antar-waktu). Seharusnya presiden menghormati UU ini," sambung Lily Wahid. (A-109/A_88)***

dikdo 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227591
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar