Selasa, 19 Maret 2013

Kanwil DJP Jabar 1 Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 18,131 T pada 2013

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

BANDUNG, (PRLM).- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 18,131 triliun pada 2013. Penerimaan itu meningkat 29,7% dari realisasi penerimaan di tahun 2012.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, menyebutkan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jabar I dari Januari sampai 18 Maret 2012 sebesar Rp 2,83 triliun. "Atau sekitar 15,6% dari target yang ditetapkan," ujarnya seusai Tax Gathering, di Hotel Horison, Jl Pelajar Pejuang, Selasa (18/3).

Adapun untuk realisasi penerimaan pajak pada 2012, dia menyebutkan, penerimaannya telah melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN-P, yakni sebesar Rp 14,34 triliun. Proporsi pencapaian itu adalah sebesar 62% dari target nasional Rp 885,026 triliun.

Dia menyebutkan, terdapat 12 kantor pelayanan pajak (KPP) yang dapat melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2012. Jumlah tersebut meningkat delapan basis poin dari tahun 2011 sebanyak 4 KPP.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini melakukan Reformasi Birokrasi yagn berlanjut di segala bidang. "Hal tersebut agar terjadi saling percaya antara wajib pajak dengan petugas kami," tuturnya.

Reformasi Birokrasi yang dia paparkan adalah reformasi organisasi, yakni melalui pembentukan KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama, dimana semuanya menggunakan sistem administrasi perpajakan modern.

Lalu, reformasi Undang-undang berupa Amandemen UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga melakukan reformasi teknologi informasi berupa penyempurnaan secara berkelanjutan, sistem pembayaran pajak, dan sistem informasi perpajakan.

Dari sisi SDM, dia menyebutkan, pihaknya melakukan peningkatan integritas dan kompetensi berupa penerapan whisleblowing system. Sistem itu merupakan pemberian penghargaan kepada pegawai DJP yang mau menjadi peniup peluit atau pelapor kasus korupasi dan penyelewengan jabatan dari pegawai DJP lainnya.

"Kami juga melakukan penandatanganan kode etik setiap pegawai DJP. Artinya, pegawai sudah menyetujui secara hukum dan mengikat bahwa dia wajib bekerja dan berperilaku berdasarkan rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam kode etik tersebut," tuturnya.

Dia menyebutkan, DJP memperoleh nilai 7,65 dari skala 10 berdasarkan hasil survey integritas sektor publik pada 2011 lalu oleh KPK. Menurutnya, nilai tersebut jauh di atas nilai standar minimal integritas yang ditetapkan KPK sebesar 6,0.

"Selain kode etik pegawai DJP, kami juga memiliki nilai-nilai kementrian keuangan yang telah dideklarasikan juga oleh seluruh pegawai DJP. Nilai-nilai itu mencakup integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan," tuturnya. (A-204/A-89)***

dikdo 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227589
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar