Selasa, 19 Maret 2013

Segera Lahir UU Tabungan Perumahan Rakyat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang menyusun Rancangan Undang-undang yang membantu warga masyarakat menengah memperoleh dana murah untuk mendapatkan rumah. "Penyusunan RUU tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat ) yang sekarang digodok di DPR merupakan bagian upaya memberikan kesempatan rakyat yang tidak mampu untuk bisa memiliki rumah secara murah dan akses mudah," kata anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi, dalam dialektika demokrasi 'Tabungan Perumahan Rakyat' di Gedung DPR, Selasa (19/3/13), bersama Sekretaris Menpera Agus Sumargianto.

Menurut Yoseph, yang diatur dalam RUU tersebut nantinya adalah khusus masalah pembiayaannya, sebab untuk hal-hal lain terkait dengan perumahan sudah ada undang-undang tersendiri, yakni UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terkait dengan hal itu, pembentukan tabungan perumahan rakyat merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan perumahan.

"Lewat badan pengelola ini, peserta yang ingin memiliki rumah, tidak harus melewati tahap yang sulit dan berbelit-belit sebagaimana dalam pengurusan untuk membeli rumah saat ini," katanya.

Mengenai besaran dana hibah dari negara, menurut Yoshep, akan dibicarakan lebih lanjut.

Dalam RUU tersebut diatur bahwa, pemerintah akan memberi dana hibah sekian triliun rupiah untuk modal dan dikelola badan khusus. "Rakyat yang ingin memiliki rumah lewat Tapera, harus ikut menjadi peserta dan memberikan iuran. Untuk tanahnya, pemerintah bisa saja mencari tanah-tanah negara yang sudah menganggur dan diserahkan kepada badan tersebut," kata Yoseph.

Menurut dia, dalam RUU ini memang ada keinginan mengatasi model liberalisme yang melanda di negeri ini. Rakyat diajak gotong royong untuk memiliki rumah yang murah dan mudah. Sebagai Negara Pancasila, memang perlu mengutamakan azas gotong royong, dan dengan RUU ini dicoba untuk diimplementasikan. Akses ke lembaga keuangan juga dibuat lebih mudah.

"Bisa saja nanti badan pengelolanya kerja sama dengan perbankan konvensional. Hanya saja, mereka tetap dalam aturan yang ditetapkan, yakni dengan bunga rendah hanya sekitar 2,5% - 3% saja," katanya.

Ini artinya jauh lebih rendah dibanding bunga bank untuk perumahan umumnya, yakni 11%-12%. (A-109/A_88)***

ibeng 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227600
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar