Selasa, 19 Maret 2013

Ariel Bikin Heboh Kantor Kejati Jabar

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

BANDUNG, (PRLM).-Mohamad Nazriel Irham atau lebih dikenal Ariel, Selasa (19/3) petang membuat kehebohan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung. Kehadiran vokalis NOAH itu bukan untuk menyanyi atau terlibat perkara hukum tapi sekedar silaturahmi.

Ariel yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana jins, langsung diserbu sejumlah jaksa dan staf di Kantor Kejati Jabar saat keluar dari Ruang Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Asri Agung Putra di lantai III. Mereka hanya ingin berfoto bersama dan minta tanda tangan Ariel.

Saat berada di ruang Aspidum Asri Agung Putra, sejumlah jaksa dan staf Kejati Jabar pun, tak henti-hentinya berdatangan. Ariel melayani semua permintaan para jaksa dan staf di Kejati Jabar itu.

Kedatangan Ariel yang ditemani asistennya tersebut, hanya untuk bersilaturahmi. Sebelum ke Kejati Jabar, Ariel mendatang Kejari Jabar dan Badan Pemasyarakatan untuk melakukan wajib lapor. "Ah, cuma main aja kok ke sini sambil silaturahmi," kata Ariel singkat, ketika keluar dari Ruang Aspidum.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbullah mengatakan, Ariel selalu melakukan wajib lapor.

"Kalau berhalangan atau terlambat dari waktu yang ditentukan, dia pasti bilang. Kami pun paham karena dia dan band barunya kan sibuk. Jadi tidak ada masalah," ucapnya.

Abun menambahkan, Ariel diharuskan wajib lapor hingga September 2014 mendatang. "Ketika dia keluar kemarin, itu kan bebas bersyarat. Bukan bebas murni. Setelah September 2014 nanti, baru dia bebas murni," katanya. (A-128/A-89)***

dikdo 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227588
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar