Selasa, 19 Maret 2013

DPR Tetapkan Hakim MK Terpilih

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).- Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sohibul Iman menerima secara bulat laporan Komisi III yang telah berhasil memilih Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS sebagai Hakim Konstitusi yang baru, menggantikan Mahfud MD yang segera memasuki masa pensiun.

"Saya mewakili DPR mengucapkan selamat kepada Prof. Arief Hidayat atas terpilihnya beliau," kata Sohibul dari meja pimpinan. Secara khusus ia menggarisbawahi harapan yang disampaikan Ketua Komisi III agar Hakim MK terpilih mengedepankan kenegarawanan.

"Dalam laporan Ketua Komisi III ada catatan soal kenegarawan yang saya fikir perlu bagi seorang Hakim MK, itu adalah sikap yang paling tinggi," tambah Wakil Ketua DPR koordinator bidang ekonomi dan keuangan ini.

Prof. Dr. Arief Hidayat ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi setelah dalam pleno Komisi III memperoleh 42 suara. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ini menyisihkan 2 kandidat lainnya Dr. Sugiyanto yang mendapat 5 suara dan Dr. Djafar Elbram dengan 1 suara. (A-109/A-147)***

anefcakep 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227551
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar