Rabu, 20 Maret 2013

Tarif Air PDAM Kota Bandung Naik Lagi Per 1 April 2013 Nanti

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

BANDUNG, (PRLM).- Penerapan tarif baru bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wening Kota Bandung, ditargetkan bisa mulai berlaku per 1 April 2013.

Direktur Utama PDAM Tirta Wening Pian Sopian mengatakan, saat ini diperkirakan pembahasan final tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu dekat.

"Semoga tidak terlalu lama, karena kami mengharapkan kenaikan tarif tersebut bisa berlaku mulai awal bulan depan," kata Pian, ketika ditemui usai menghadiri Gerakan Koperasi Peduli Lingkungan di Pasir Impun, Rabu (20/3).

Dia mengakui, proses kenaikan tarif ini berjalan agak molor dari yang diperkirakan sebelumnya, karena proses administrasi dan hukum.

"Tadinya awalnya kami pikir hanya cukup dengan perwal, ternyata harus melalui pembahasan di dewan juga, tapi tidak masalah karena pembahasan di dewan sudah selesai, dan sekarang tinggal menunggu pembahasan akhir di pemkot," tuturnya.

Sedianya, kenaikan tarif baru ini diberlakukan per 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan tarif, Pian mengatakan akan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Misalnya, kata Pian, dengan menambah 8.000 pelanggan tahun ini, menurunkan tingkat kehilangan air sebesar 2-3 persen dari total 36 persen, serta meningkatkan durasi pelayanan sekitar 16-17 per hari.

Seperti diketahui, akhir 2012 lalu PDAM memutuskan untuk segera memberlakukan tarif baru bagi pelanggan. Kenaikannya berkisar antara 20 hingga 60 persen.

Adapun tarif air minum yang diusulkan yaitu 20-30 persen untuk pelanggan sosial, 40 persen untuk pelanggan rumah tangga, dan 60 persen untuk pelanggan niaga atau bisnis. Angka itu setara dengan kenaikan terendah Rp 600-700 per meter kubik, atau Rp 9.000 per meter kubik.

Lebih lanjut, Pian mengatakan bahwa seharusnya kenaikan ini sudah terjadi sejak 2010 lalu. Akan tetapi dia mengaku memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan kenaikan tarif. (A-175/A-89)***

ibeng 20 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227710
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar