Rabu, 20 Maret 2013

KPK: Aset Milik Djoko Susilo yang Disita Lebih Rp70 Miliar

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).- Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tanah milik Djoko Susilo yang disita KPK tidak bisa begitu saja dimanfaatkan oleh masyarakat. "Mestinya tidak boleh," ujarnya.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK bertujuan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut tidak berpindah tangan. Aset tersebut masih dalam status sita sampai ada putusan pengadilan. "Hakim yang nantinya memutuskan apakah aset tersebut dirampas untuk negara atau tidak," katanya.

Kasus korupsi pengadaan simulator kemudi itu baru akan dimajukan ke meja hijau pada pertengahan April mendatang. Sampai saat ini KPK sudah menyita lebih dari 36 aset milik Djoko Susilo berupa tanah, bangunan, mobil, bus pariwisata, dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Aset-aset senilai lebih dari Rp 70 miliar itu tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Subang, Jogja, Solo, Semarang, dan Bali.

Johan mengatakan, penyitaan itu biasa dilakukan KPK pada kasus-kasus dugaan pencucian uang. Nantinya penyitaan itu terkait dengan uang pengganti kerugian negara.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp 100 miliar itu Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Djoko juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU. (A-170/A-108)***

dikdo 20 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227754
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar