Rabu, 20 Maret 2013

Lamban, Langkah Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).-Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) atas tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Nomor 021/SP-2/Set.Bawslu/I/2013 dinilai lamban.

Hal itu karena, Bawaslu harus menunggu hingga satu bulan sejak keputusan Bawaslu yang dibuat pada tanggal 5 Februari 2013 lalu.

"Apa yang dilakukan Bawaslu merupakan langkah yang tepat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum Pemilu, dan untuk menyelamatkan proses Pemilu yang luber dan Jurdil. Hanya saja saya menyayangkan langkah Bawaslu itu baru dilakukan sekarang. Lamban sekali Bawaslu memproses KPU ke DKPP itu, ucap Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia Said Salahudin kepada "PRLM", di Jakarta, Rabu (20/3).

Said menilai laporan itu lamban karena keputusan Bawaslu meloloskan PKPI itu sudah satu bulan yang lalu. Selain itu, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diminta Bawaslu pun sudah dikeluarkan sejak 21 Februari 2013."Lalu kenapa baru pada hitungan bulanan mereka maju ke DKPP," herannya.

Akibatnya, Said menilai Bawaslu mulai menunjukan sikap tidak profesional. Pasalnya, Bawaslu seperti sengaja mengulur-ulur waktu. Padahal, desakan agar mereka maju ke DKPP baik oleh PKPI maupun masyarakat sudah lama disuarakan dengan gencar.

"Rendah sekali sikap responsif Bawaslu ini. Mereka baru berani bergerak melaporkan KPU ke DKPP setelah keluar Keputusan KPU meloloskan PBB," ucapnya.

Dia menambahkan, hal ini semakin menunjukan bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan momentum. Padahal mereka semestinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harus cepat dan sigap, tanpa harus dipengaruhi oleh momentum. Sikap menunggu momentum ini pada gilirannya merugikan PKPI," katanya.

Kerugian PKPI itu, kata dia, yakni soliditas pengurus, badan pencalegan, dan kader mereka boleh jadi terganggunya karena hal itu. Dan, hal itu sama sekali tidak pernah diperhitungkan secara bijaksana oleh Bawaslu.

"Lebih dari itu, saya melihat upaya men-DKPP-kan KPU itu dilakukan Bawaslu untuk menyelamatkan citra mereka yang sudah mulai kurang dipercaya masyarakat," tuturnya. (A-194/A-89)***

ibeng 20 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227749
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar