Rabu, 20 Maret 2013

Ibas Laporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Selain melaporkan Wakil Direktur Keuangan Group Permai tersebut, Ibas turut menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Yulianis yang merugikan dia yang ketika itu dimuat di Koran Sindo pada 16 Maret 2013 halaman 1.

"Saya berharap masyarakat tidak terganggu dan dibingungkan oleh pemberitaan yang sama sekali tidak didukung oleh data dan cenderung mengarah ke fitnah," katanya seusai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (20/3).

Ibas yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono mengatakan terkait keterangan Yulianis dalam pemberitaan Koran Sindo yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait kongres Partai Demorkat yang dilangsungkan pada tahun 2010 di Bandung sama sekali tidak benar.

"Menurut keterangan saudari Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono telah menerima uang sebesar 200.000 US Dollar terkait dengan kongres Partai Demokrat tahun 2012 di Bandung. Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Ibas.

Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagai mana yang dimaksud oleh Yulianis.

"Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya saudari Yulianis," katanya.

Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatkannya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cederung fitnah terhadap dirinya.

Agus Dwiwarsono menambahkan pihaknya menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terlapor itu Yulianis, dengan dugaan pencemaran nabaik dan fitnah, kita laporkan dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ujar Agus. Laporan Ibas tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum. (A-194/A-89)***

ibeng 20 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227733
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar