Selasa, 19 Maret 2013

Warga Yang Belum Sepakat Soal Harga Ganti Rugi Diminta Ajukan Gugatan ke PN Subang

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

SUBANG, (PRLM).-Warga Kabupaten Subang yang belum menyepakati harga pembebasan lahan dalam konsinyasi megaproyek pembangunan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) diminta untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Itu satu-satunya cara yang harus ditempuh, sesuai dengan hukum yang berlaku, bagi warga yang keberatan dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal," kata M. Cakra Saputra, Kasi Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Tinggi Jabar, di Subang, Selasa (19/3).

Cakra mengungkapkan, tahap pembebasan lahan Tol Cipali sepanjang 116 km itu kini sudah memasuki tahap akhir, yakni konyigasi atau pengambilan ganti rugi di PN Subang. Gugatan ke PN Subang harus ditempuh karena tidak akan dilakukan peninjauan kembali mengenai harga pembebasan lahan.

Gugatan ke PN setempat, kata Cakra, tidak dibatasi tenggat waktu. Dengan demikian, warga bisa mengajukannya kapan pun ketika sudah siap menyampaikan keberatannya secara hukum soal harga pembebasan lahan yang diinginkan.

"Sementara itu, tahap pembangunan Tol Cipali akan terus berjalan. Sebab, jika harus melaukan peninjauan kembali, nanti pembangunan tol akan terhambat," katanya.

Kecuali Indramayu, tiga daerah yang terkena projek pembangunan Tol Cipali, yakni Subang, Majalengka, dan Cirebon saat ini masih dalam tahap konsinyasi.

Namun, menurut Cakra, jumlah warga yang masih keberatan soal harga lahan di ketiga daerah itu hanya sekitar 3 persen. "Jadi, secara umum sebenarnya sudah tidak ada masalah," katanya.

Atas kondisi itu, Cakra meminta agar masyarakat yang lahannya terkena pembebasan tol memahami bahwa pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Sebab, potensi daerah yang dilintasi jalan tol akan menjadi daya tarik investor dari berbagai daerah.

"Di Subang misalnya, nama daerah ini akan lebih dikenal masyarakat luas, seperti halnya daerah-daerah lain yang dilintasi jalan tol. Jadi, masyarakat setempat bisa memanfaatkan ini untuk memasarkan produk-produk unggulan daerah setempat yang memiliki khas tersendiri," ujarnya.

Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Cipali, Eten Roseli mengatakan, pembebasan lahan, seperti yang disampaikan Wapres RI Boediono, diharapkan selesai pada April mendatang.

Pembangunan tol yang mengubungkan Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, hingga Cirebon itu ditargetkan selesai pada 2014.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 42 warga Kabupaten Subang masih belum menerima harga pembebasan lahan yang ditawarkan tim appraisal. Alasannya, harga tersebut jauh di bawah harga pasar.

Sejumlah lahan yang belum terbebaskan yaitu seluas 13,6 hektare senilai Rp 6,4 miliar. Lahan tersebut berada di 14 titik, di antaranya di Karangmukti, Sawangan, Marengmang, Balingbing, Jabong, Cibogo, dan Padaasih. (A-192/A-89)***

dikdo 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227565
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar