Selasa, 19 Maret 2013

KPU Dinilai Berstandar Ganda Dalam Meloloskan PBB

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA, (PRLM).- Dengan diloloskannya Partai Bulan Bintang (PBB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi peserta pemilu 2014 menimbulkan pertanyaan besar.

Pasalnya di sisi lain sikap KPU untuk menyelesaikan sengketa Pemilu dalam hal ini Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menunjukkan hal yang berbeda.

Melihat dua fenomena berbeda tersebut, muncul pertanyaan dari Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014 Yurist Oloan.

Menurut Yurist apa perbedaan kualifikasi antara keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan PBB dan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI.

Pasalnya, kata Yurist, Undang-Undang memberikan kewenangan yang sama terhadap dua lembaga yang ada untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

"Perbedaan respon KPU terhadap hasil dari dua lembaga tersebut, justru menunjukkan pembelajaran budaya politik dan hukum yang mengesankan adanya standar ganda. Padahal kewenangan Bawaslu telah diatur di Undang-Undang, dan fatwa Mahmakah Agung juga menguatkan status dan kewenangan lembaga tersebut," ucapnya, dalam jumpa persnya di Tjikini Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut Yurist, situasi tersebut justru pada akhirnya menimbulkan pertanyaan besar menyangkut pembelajaran politik hukum yang 'memprihatinkan' dari mereka yang telah disumpah oleh jabatan sebagai penyelenggara.

"Situasi ini memprihatinkan, karena muncul standar ganda, ketidakpastian status, dan jalan keluar penyelesaian sengekta sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014 lainnya Purnomo Pringgodigdo menambahkan, penyelesaian sengketa dengan adanya putusan PTTUN, keputusan Bawaslu dan fatwa MA, hendaknya digunakan oleh KPU sebagai momen legitimate, untuk memperbaiki putusannya.

Hendaknya juga diingat, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dihadapi oleh KPU di masa-masa mendatang.

"Pekerjaan rumah KPU seperti pendaftaran pemilih, pencalegan, kampanye, dana kampanye dan termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa akan menunggu dikemudian hari. Oleh karena itu, momen ini penting untuk dimanfaatkan dengan bijak oleh KPU," ucapnya.

Untuk itu, Koalisi Amankan Pemilu 2014 menyampaikan beberapa pikiran terkait situasi tersebut. Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014 Yus Fitriadi mengatakan untuk kasus PKPI, seharusnya sikap KPU juga sama yaitu meloloskannya sebagai peserta pemilu. Hal itu didasari pada kewenangan penyelesaian sengketa pemilu yang dimiliki Bawaslu.

Kedua, KPU harus melakukan penghormatan terhadap kewenangan dua lembaga, dalam hal ini PTTUN dan bawaslu terkait penyelesaian sengketa pemilu. Dengan demikian, justru dapat menjadi preseden yang tepat menyangkut pelaksanaan pemilu kedepan.

Oleh karena itu, Koalisi Amankan Pemilu, perlu mendorong agar KPU segera memutuskan untuk juga menerima PKPI sebagai peserta pemilu.

Dengan demikian, KPU menghormati hukum dan perundang-undangan dan sekaligus menghormati serta menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

"Khususnya untuk proses penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang terkait dengan tahapan-tahapan pemilu selanjutnya. Terutama proses beracara di Bawaslu, perlu dipastikan perbaikan secara komprehensif, menyangkut konsistensi dan peningkatan transparansi," katanya. (A-194/A-89)***

dikdo 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227568
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar