Senin, 18 Maret 2013

Panwaslu Jabar Siap Berikan Kesaksian di MK

BANDUNG, (PRLM).-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jawa Barat menyatakan siap bila diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk turut memberikan kesaksian berkaitan dengan gugatan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki terhadap hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jabar. Panwaslu Jabar juga sudah mempersiapkan membuat tanggapan tertulis supaya lebih komprehensif.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat kepada "PRLM" di sela-sela rapat koordinasi bersama Panwaslu kabupaten/kota se-Jabar di salah satu hotel di Pangandaran, Kab. Ciamis, Senin (18/3).

"Nanti kami siapkan untuk memberikan keterangan lisan. Tapi kami buat juga yang tertulis karena khawatir tidak bisa disampaikan seluruhnya di persidangan," imbuhnya.

Dikatakannya, Panwaslu Jabar sudah mendapatkan salinan gugatan setebal 151 halaman yang diajukan kuasa hukum Rieke-Teten ke MK.

Gugatan itu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, namun panwaslu juga bisa dimintai keterangan sebagai pihak terkait.

Pada rakor tersebut, kata Ihat, panwaslu kab/kota akan mengkritisi masing2 materi yang berkaitan dengan wilayahnya. Setelah itu, pada tanggal 21 Maret, Panwaslu Jabar berencana bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu RI untuk diberikan arahan sebelum bersaksi di MK.

"Kami belum tahu apakah akan dipanggil dalam persidangan MK. Tetapi biasanya, kalau sudah diberikan memori gugatan, maka panwas diminta bersaksi. Tetapi kami belum dapat jadwal," tuturnya. (A-160/A-89)***

dikdo 18 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227440
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar