Kamis, 14 Maret 2013

Panggil Oknum Pengusaha Pengebor Air Tanah Dalam

CIKARANG, (PRLM).- Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai pengaduan adanya aktivitas pengeboran air dalam tanah yang diduga dilakukan secara ilegal, Wakil Bupati Bekasi, H. Rohim Mintareja mengatakan, pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat tersebut.

Dirinya mengakui hal tersebut terjadi lantaran minimnya pengawasan dari dinas terkait yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

"Saya meminta agar BPPT segera mengundang pengusaha terkait untuk mengurus izin yang memang perlu diurus. Karena dengan beroperasinya pengeboran ilegal pastinya merugikan, hal itu menyebabkan pajak yang tidak terserap," tutur Rohim, Kamis (14/3/13).

Lebih lanjut dikatakan Rohim, untuk pengeboran sumur bawah tanah, seharusnya bila kedalaman lebih dari 30 meter sesuai peraturan yang ada baik itu peruntukannya pribadi maupun untuk usaha, harus memiliki izin dan terkena wajib pajak.

"Kalau perusahaan tidak memiliki izin kita akan tutup segera siapapun itu pemiliknya karena harus mengikuti peraturan serta prosedur yang berlaku," ungkapnya. (A-198/A-88)***

dikdo 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226899
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar