Kamis, 14 Maret 2013

Korban Kecelakaan Maut Ciloto tak Mendapat Santunan

BANDUNG, (PRLM).- PT Jasa Raharja memastikan para korban kecelakaan maut di Ciloto, Kabupaten Cianjur tidak mendapatkan santunan. Hal tersebut dikarenakan, mobil yang digunakan bukan berjenis kendaraan umum, melainkan kendaraan pribadi

"Yang di Ciloto itu kan diluar lingkup UU No 33 dan 34. 33 itu mengenai kendaraan umum, dan itu bukan kendaraan umum. Sedangkan 34 itu mengenai kecelakaan murni dan kecelakaan tunggal," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar Wahyu Purwanto di sela-sela acara Dialog Publik Keselamatan Berlalu Lintas di Gedung Sentra Bisnis KUKM (Senbik), Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (14/3/13).

Wahyu mengatakan bahwa jika bus yang digunakan saat kecelakaan tersebut berpelat kuning atau berjenis kendaraan umum maka semua korban meninggal, luka-luka, maupun cacat akan mendapatkan jaminan berupa santunan.

"Berbeda dengan kecelakaan yang di Cianjur (Truk Tronton), dan yang di Sumedang (Truk pengangkut minuman). Itu semua terjamin," katanya.(A-211/A-88)***

dikdo 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226905
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar