Rabu, 13 Maret 2013

Kuwait akan Jadi Model Perlidungan TKI di Timur Tengah

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah Kuwait memperkuat kerja sama dalam peningkatkan perlindungan TKI informal yang bekerja di sektor domestik.

Hal ini terkait rencana Indonesia yang menginginkan Kuwait menjadi pelopor sekaligus pilot project (model percontohan) dalam perlindungan TKI di kawasan Timur Tengah.

"Kita ingin agar pemerintah Kuwait pendukung upaya peningkatan perlindungan TKI, khususnya di sektor informal sehingga negara itu menjadi contoh negara-negara penempatan lainnya di kawasan Timur Tengah," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (13/3).

Muhaimin mengatakan sebenarnya pemerintah Kuwait telah melaksanakan sistem penempatan dan perlindungan TKI formal dengan baik, namun aspek perlindungan bagi TKI informal perlu terus ditingkatkan.

"Para TKI yang bekerja di sektor domestik memang belum sepenuhnya ter-cover dalam aturan perundangan ketenagakerjaan di negara-negara penempatan. Oleh karenanya, kami mendesak adanya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Kuwait ini," katanya.

Muhaimin telah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Sosial Dan Tenaga Kerja Kuwait H.E. Madam Thikra Al Rashidi di Kuwait City, Kuwait, Senin (11/3). Hadir Dubes Ferry Adamhardan dan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman.

Bila upaya-upaya perlindungan TKI informal di Kuwait, kata Muhaimin, pihaknya melontarkan usulan agar Kuwait dapat menjadi contoh perlindungan TKI sektor Informal di kawasan Timur-Tengah.

"Dalam pertemuan bilateral tersebut Pemerintah Kuwait menyambut baik usulan tersebut dan berjanji untuk meningkatkan perlindungan TKI. Moratorium TKI Informal ke Kuwait ini harus dijadikan momentum peningkatan perlindungan TKI," kata Muhaimin.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pertemuan dengan negara-negara penempatan untuk mendesak diberikannya hak-hak dasar bagi TKI yang akan bekerja di sektor domestik.

Hak hak normatif yang harus dipenuhi antara lain, Hak mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga setiap saat yang berada di daerah asal dan dengan pihak perwakilan RI, Hak mendapatkan one-day-off per week, Hak untuk dapat memegang paspornya sendiri sebagai identitas diri.

Selain itu, hak dasar lainnya adalah Hak mendapatkan jaminan bahwa gaji tetap diterima setiap bulan yang dibayarkan melalui banking system; serta Perjanjian kerja yang dipakai cukup satu perjanjian yang disepakati dan diketahui oleh kedua belah pihak melalui electronic online system.

Perjanjian kerja tersebut diketahui oleh Calon TKI (CTKI) sebelum mereka berangkat ke negara penempata. Saat ini Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kuwait hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 16.574 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.982 orang bekerja di sektor formal dan profesional, dimana 1.246 orang bekerja di sektor swasta dan 736 pemerintahan. Sisanya yaitu sebesar 14.592 orang bekerja di sektor domestik.

Dalam pertemuan bilateral itu, Muhaimin menjelaskan pemerintah Indonesia telah memperbaiki sistem penempatan CTKI pekerja domestik diberikan pelatihan keterampilan pra-pemberangkatan 300 sampai 400 JP (jam pelatihan) dalam menyiapkan keterampilan yang spesifik sesuai dengan kualifikasi jabatan. yaitu baby sitter, caregiver, cook, house keeper maupun driver.

Pembenahan yang sedang dilakukan, kata Muhaimin dapat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Artinya tenaga kerja yang bekerja di sektor domestik lebih terlindungi dan user mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas.

"Kami mengusulkan untuk mengembangkan partnership program di bidang peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat Bahkan kami mendorong agar dapat diakomodir pekerja suami-istri dalam satu user yang sama," kata Muhaimin. (A-78/A-89)***

ibeng 13 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226759
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar