Kamis, 14 Maret 2013

KPU Sosialisasikan Peraturan Tentang Caleg ke Parpol di Aceh

JAKARTA, (PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Kamis (14/3) menyosialisasikan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada 10 partai politik peserta pemilu 2014 dan partai lokal Aceh.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menjelaskan hal-hal prinsip seputar pencalonan. "Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil)," kata Husni di Gedung KPU, Kamis (14/3).

Pada sosialisasi itu, Husni meminta partai politik memperhatikan hal-hal krusial dalam pencalonan.

Salah satunya kewajiban untuk memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam susunan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan ke KPU.

"Dalam peraturan, kita sudah buatkan simulasi sebagai pedoman bagi partai politik dalam menyusun daftar bakal caleg, termasuk penempatan kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen untuk setiap dapil," ujarnya.

Dia menjelaskan pemenuhan kuota perempuan tidak hanya mengacu pada 30 persen dari jumlah keseluruhan caleg dalam satu dapil. Partai politik, kata Husni, harus tetap memperhatikan penempatan caleg perempuan tersebut.

"Kalau semuanya ditempatkan pada nomor paling bawah, tidak memenuhi syarat. Sebab sesuai undang-undang, caleg perempuan harus ada, minimal satu orang dalam setiap tiga susunan daftar caleg," jelasnya.

Untuk kuota secara keseluruhan, jika jumlah calegnya hanya ada satu maka boleh tidak menempatkan calon perempuan. Jika jumlah calegnya 2 sampai 3 orang, jumlah caleg perempuan minimal 1 orang.

Jika 4 sampai 6, jumlah caleg perempuannya minimal 2 orang, 7 sampai 10, minimal 3 orang, dan 11 sampai 12, minimal 4 orang.

PKPU juga mempersempit ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT). Anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro menuturkan, parpol hanya dapat mengganti DCS jika menyangkut tiga hal yakni bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Kalau menyangkut tiga kasus itu parpol dapat menggantinya tetapi dengan nomor urut yang sama," kata Juri.

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menegaskan jika salah satu caleg yang mundur itu mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan maka parpol wajib menggantinya dengan bakal caleg perempuan.

Sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU sesuai tingkatannya paling lambat pada masa perbaikan DCS.

"Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg," kata Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Khusus untuk penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya lebih ketat lagi. "Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.

Selanjutnya anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol yang berbeda harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal. (A-194/A-89)***

ibeng 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226906
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar