Kamis, 14 Maret 2013

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di DKP3

CIREBON, (PRLM).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menetapkan tiga orang menjadi tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemecah gelombang di Cangkol Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dua diantara tiga tersangka adalah pejabat di Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon.

Ketiga tersangka, yakni DK sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YH sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sedangkan seorang lagi Her adalah Direktur CV DPH, sebagai kontraktor.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu yang dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tiga tersangka itu.

Menurut dia, perhitungan sementara kerugian negara akibat perbuatan ketiganya, diperkirakan lebih dari Rp 200 juta.

"Perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 200 juta. Tapi bisa saja nanti bertambah," katanya.

Dana proyek pembangunan pemecah gelombang sebesar Rp 407 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan dan pekerjaan juga asal-asalan.

Dia menyebutkan, sesuai kontrak, panjang pemecah gelombang seharusnya 175 meter. Namun saat dicek, ternyata hanya 130 meter.

"Bahkan kualitasnya juga asal-asalan, seperti papan kayu trembesi diganti dengan kayu biasa berkualitas rendah," katanya.

Paris mengatakan, menurut konsultan pengawas, proyek tersebut gagal karena campuran bahan material yang tak sesuai kontrak.

Terkait penetapan status tersangka ketiganya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk pencekalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kepala DKP3, Vicky Sunarya saat dihubungi enggan memberikan banyak komentar dengan alasan tengah berada di luar kota.

Namun secara prinsip, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang. "Maaf saya ada di luar kota, nanti saya pelajari dulu. Tapi saya serahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang," katanya. (A-92/A-89)***

ibeng 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226910
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar