Selasa, 12 Maret 2013

KPU Harus Segera Selesaikan PKPI dan PBB

JAKARTA, (PRLM).- Sengketa pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB) harus segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan dalam waktu secepatnya, masalah itu dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu selanjutnya.

"Penyelesaian sengketa PKPI dan PBB sekarang ini akan berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu berikutnya. Jadi, KPU seharusnya segera menjalankan dua putusan itu," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, dalam diskusi "Menguak Sengketa Pemilu: Di Balik Putusan PBB dan PKPI" di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/13).

Dia menambahkan, apabila KPU menolak meloloskan PKPI dan PBB, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke depan akan terganggu. "Kalau keputusan Bawaslu dan PTTUN tidak dijalankan oleh KPU, hal itu tentu akan merusak konstruksi penyelesaian sengketa pemilu," kata Daniel.

Sementara itu, Kuasa Hukum PKPI Suhardi Somomoeljono menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTTUN atas sikap KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu.

"Yang kami gugat adalah sikap KPU yang tidak mau menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," katanya. Gugatan diajukan pada Jumat (8/3) dan sidang pertama perkara ini akan digelar Rabu (13/3/13).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PBB Panhar Makawi memaparkan, pihaknya berharap KPU segera menindaklanjuti putusan PTTUN yang meloloskan PBB. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU tidak akan menderita kerugian apa-apa bila PBB mengikuti Pemilu 2014 sehingga KPU tidak bisa mengajukan kasasi ke MA.

"Kan tidak ada kerugian apapun bagi KPU kalau PBB menjadi peserta pemilu. Lalu kenapa putusan PTTUN tidak segera dijalankan?"tuturnya.

Di tempat yang sama,Ketua Umum PKPI, Sutiyoso menilai KPU tak bersikap adil kepada partai yang dipimpinnya. Hal ini terbukti dengan sikap KPU yang menolak keputusan Bawaslu atas diloloskannya PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014."Kami merasa teraniya luar biasa," katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu yang tak dihiraukan oleh KPU akan menciptakan keraguan proses penyelenggaraan Pemilu. Padahal, kedua lembaga itu seharusnya bersinergi untuk kerjasama membangun penyelenggaraan Pemilu yang baik.

"KPU selalu menggunakan dalil klasik untuk membenarkan sikap mereka. Dalil itu misalnya KPU sudah berkerja akurat dan akuntabel. Ini baru permulaan sudah begini apalagi dalam proses penyelenggaraan nanti," katanya. (A-194/A-108)***

dasline 12 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226623
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar