Senin, 18 Maret 2013

KPK Kembali Sita Harta Djoko Susilo Berupa Tanah dan Bangunan di Bali

JAKARTA, (PRLM).-Setelah menyita puluhan aset milik Irjen Pol Djoko Susilo di Pulau Jawa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta kekayaan milik tersangka korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dan pencucian uang itu. Kali ini aset milik Djoko berupa tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Bali.

"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait DS di Perumahan Harvestland di Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah di Tabanan, Desa Sudimaran, seluas sekitar 7.000 meter persegi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada "PRLM", Senin (18/3).

KPK juga sedang menelusuri sejumlah aset milik Djoko yang dikabarkan berada di Subang, Jawa Barat. "Sedang ditelusuri," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 26 item aset berupa tanah dan bangunan yang berada di berbagai lokasi di Pulau Jawa, seperti di Jakarta, Jogja, Semarang, Solo, dan Jawa Barat.

KPK juga telah menyita tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Ciawi, Kaliwungu (Semarang), dan Kapuk (Jakarta Utara). KPK juga menyita harta bergerak milik Djoko berupa empat mobil mewah dan enam bus pariwisata. Semua kendaraan itu telah disita dan diamankan di Gedung KPK, Jakarta.

Berdasarkan catatan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Djoko hanya melaporkan hartanya sebanyak Rp 5,6 miliar. Terakhir ia melaporkan harta kekayaannya pada 20 Juli 2010 saat menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri.

Djoko melaporkan harta tidak bergeraknya berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Ia hanya melaporkan satu kendaraannya yaitu Toyota Innova yang dibeli pada 2005.

Sedangkan harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta. Ia juga mempunyai giro setara kas senilai Rp 237 juta.

Penegak hukum boleh menyita aset milik Djoko karena ia dikenakan pasal pencucian uang. Johan mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena ada ketidaksesuaian harta yang dimiliki dengan profilnya sebagai penyelenggara negara.

"Disita itu bukan dirampas. Penyitaan itudengan maksud agar aset tidak diperjualbelikan sampai ada keputusan hakim apakah dia bersalah atau tidak. Jika dinyatakan bersalah maka akan ada ganti rugi, jika tidak bersalah maka asetnya akan dikembalikan," kata Johan.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp 100 miliar itu Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Djoko juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

Djoko yang kemarin kembali diperiksa oleh penyidik KPK, tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai hartanya yang banyak disita oleh KPK. (A-170/A-89)***

dikdo 18 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227408
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar