Senin, 18 Maret 2013

Kenaikan Retribusi Pasar Ciparay Tunggu Perdes

SOREANG, (PRLM).- Untuk keperluan perawatan dan pemeliharaan, pajak retribusi di Pasar Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung akan dinaikkan. Namun demikian, hal itu perlu menunggu Peraturan Desa (Perdes) terlebih dahulu.

Dikatakan Kepala Pasar Ciparay Yayat Sumirat, kini Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan atau penyesuaian tarif retribusi sudah ada. Namun, Perdes belum ada saja.

"Kita masih menunggu Perdes keluar, padahal Perda sudah ada. Tentu, belum adanya Perdes itu mengganggu," ucapnya, Senin (18/3/13).

Yayat mengatakan, hingga kini pihaknya terus menerus menanyakan kapan Perdes tersebut dibuat. Pasalnya, dengan tarif retribusi saat ini itu membuat penanganan sampah dan perawatan pasar menjadi kurang maksimal.

"Kini sudah ada Perda tahun 2012 yang menerangkan tentang retribusi pasar. Jelas pada Perda tersebut ada peningkatan tarif retribusi," ucapnya.

Saat ini, pedagang membayar retribusi setiap harinya Rp 1.000. Pada Perda tersebut tarif akan naik menjadi Rp 3.000.

Pada Perda tersebut, dijelaskan apabila pedagang grosir setiap hari membayar retribusi Rp 3.000. Lalu, pedagang toko Rp 2.500, pedagang kios Rp 2.000, dan pedagang lapangan Rp 1.500.

Yayat pun mengatakan, hal itu tergantung kepada kemauan pemerintah desa dalam membuat Perdes. Apabila sudah ada dan penyesuaian tarif, maka untuk perawatan pasar akan lebih maksimal.

Dikatakan Yayat, pasar yang dibangun pada 2000 dan digunakan pada 2001, kini kondisinya sudah tidak seperti dahulu. (A-195/A-88)***

dikdo 18 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227395
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar