Senin, 18 Maret 2013

Ka'ban: Kader PBB yang Sudah Pindah Partai tak Perlu Kembali

JAKARTA, (PRLM).- Kader Partai Bulan Bintang (PBB) yang selama ini telah berpindah ke parpol lain dipersilahkan untuk tetap di partai pilihannya itu. Ka'ban menyarankan agar tetap berada di parpol tersebut dan tidak kembali ke PBB.

"Bagi kader yang sudah pindah, saya sarankan tidak perlu ke PBB kembali, karena itu sudah pilihan baru mereka," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3/13) menanggapi keputusan KPU yang telah menetapkan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014.

KPU telah menerbitkan SK No. 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3). Kamil mengatakan alasan KPU meloloskan PBB karena berdasarkan putusan PT TUN DKI Jakarta, Kamis (7/3/13) lalu.

Menjawab pertanyaan, terkait proses yang saat ini terjadi di internal PBB atas kesiapannya menghadapi pendaftaran calon anggota legislatif dari PBB, Ka'ban mengatakan tidak terlalu berat karena selama ini PBB terus melakukan proses terhadap kader-kadernya yang ingin bertarung dalam Pemilu Legislatif untuk kursi DPR dan DPRD.

"Selama proses hukum berlangsung PBB terus menyiapkan kadernya menjalani proses seleksi internal untuk jadi anggota Dewan dan prosesnya sudah lebih 50 persen," katanya.

Ka'ban mencontohkan, untuk bakal Caleg, dari 200 kader yang akan didaftar, hari ini sudah terjaring 150 berikut syarat keterwakilan perempuan di parlemen.

Kaban menegaskan bahwa PBB tidak akan memintakan toleransi atau dispensasi terhadap proses yang sudah berlangsung, meski partainya baru hari ini dipastikan sebagai peserta Pemilu 2014. PBB optimistis penyelenggaraan Pemilu berlansung profesional, obyektif dan jujur.

"Kami tidak akan ajukan dispensasi. Kecuali KPU memberikan toleransi dan dispensasi, tentu akan kami manfaatkan sebaik mungkin," katanya. (A-109/A-108)***

dasline 18 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227450
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar