Kamis, 14 Maret 2013

Delik Pencucian Uang Butuh Keseriusan Hakim

YOGYAKARTA, (PRLM)- Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan delik pencucian uang dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo membutuhkan dukungan serius dari elemen penegak hukum lain di luar KPK. Dukungan paling penting dari para hakim yang menyidangkan perkara pencucian uang.

Aktivis anti korupsi Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Hifdzil Alim menyatakan kasus terdakwa anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, cukup dijadikan alasan mengapa penting dikemukakan dukungan hakim dalam penegakan hukum delik pidana pencucian uang.

Saat itu, jaksa penuntut mendakwa Wa Ode melakukan tindak pidana pencucian uang untuk membuktikan secara terbalik bahwa terdakwa harus membuktikan hartanya bukan berasal dari korupsi. Praktiknya, hakim tidak fokus mengarahkan pembuktian pencucian uang dan ini terungkap dalam putusan hakim yang menyimpulkan terdakwa melakukan korupsi saja.

Oleh karena itu, pidananya pun lebih ringan, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara jaksa menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan pencucian uang dan menuntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pernyataannya di Yogyakarta, Kamis (14/3/13), dia menyatakan hakim terkesan tidak serius untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Wa Ode. Kejadian ini patut menjadi perhatian serius dan para pihak antikorupsi perlu mendorong peran hakim untuk memaksimalkan pembuktian pidana pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut dia, penjeratan pidana pencucian uang bisa lebih maksimum hukumannya dan potensi mengembalikan kerugian negara lebih besar nilai ganti ruginya maupun penyitaan kekayaan milik terdakwa. Ini sekaligus efek jeranya terhadap terpidana lebih mendasar.

Dia berharap sikap hakim yang belum maksimum menerapkan delik pencucian uang sebagai persoalan kehati-hatian, bukan alasan lain yang mencederai hukum. (A-84/A-88)***

dikdo 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226924
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar