Senin, 18 Maret 2013

Temuan BPK. Belum Ditindaklanjuti PT Bukit Asam

JAKARTA, (PRLM).- Dari tujuh rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 baru enam yang ditindaklanjuti rekomendasinya, satu rekomendasi masih belum selesai ditindaklanjuti, karena saat ini PT Bukit Asam masih menyusun penyiapan kelengkapannya dan diharapkan pada tahun ini sudah dapat menyelesaikan.

Demikian dikatakan Ketua Tim Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Fauzi Achmad yang memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Propinsi Sumatera Selatan, pernyataan ini disampaikan pada saat melakukan pertemuan dengan Dirut PT Bukit Asan Maizal Gazali dan jajarannya di ruang rapat Hotel Novotel Palembang.

Ketua rombongan Fauzi Achmad yang sekaligus memintan rapat mengatakan PT Bukit Asam semestinya segera meminta bantuan BPKP untuk melakukan penghitungan potensi kerugian perusahaan karena adanya kasus-kasus hukum yang sedang berjalan, semua rekomendasi BPK juga dapat segera terselesaikan.

Fauzi Achmad meminta, agar PT Bukit Asam lebih fokus dalam menghadapi semua persoalan yang ada didalam perusahaan tersebut, untuk mencegah kerugian negara atau perusahaan baik yang sudah terjadi diwaktu yang lalu atau disaat sekarang, serta mencegah dimasa yang akan datang.

Di samping itu, Fauzi meminta PT Bukit Asam harus dapat menjelaskan secara tertulis kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) tentang saldo kas akhir tahun yang jumlahnya sangat besar yaitu berkisar 6 triliun rupiah lebih, terutama dikaitkan dengan rencana pembangunan bisnis perusahaan dan juga pertanggungjawaban efesiensi dan efektifitas sehingga dana tersebut tidak menjadi dana idle.

Dia mengemukakan, bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR. "BAKN akan menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Komisi yang bersangkutan, serta hasil kerja BAKN juga akan diserahkan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala," ujarnya.

Ketua tim Fauzi Achmad menegaskan agar, PT Bukit Asam juga segera. menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada penegak hukum termasuk KPK, serta menyikapi dengan serius apabila terjadi hal-hal yang sama atau yang memang merugikan PT Bukit Asam sebagai Badan Usaha Milik Negara, secara otomatis juga akan merugikan keuangan negara.

Fauzi Achmad menambahkan, dengan adanya persoalan tanah yang diserahkan atau disewakan kepada PDAM Tirta Musi Sumatera Selatan, yang berkaitan penggunaan tanah yang belum terselesaikan segera diselesaikan agar kedua belah pihak dapat menjalankan aktifitasnya sesua proporsinya masing-masing serta tidak ada ganjalan apapun, kata Fauzi. (A-109/A-147)***

anefcakep 18 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227389
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar