Kamis, 14 Maret 2013

Sopir Truk dan Bus Maut Masuk Bui

BANDUNG, (PRLM).- Sopir bus maut dan truk maut yang menghilangkan masing-masing 17 dan delapan nyawa di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sumedang akhirnya harus mendekam di jeruji besi. Penahanan mereka karena telah lalai dalam menjalankan kendaraannya hingga menimbulkan korban jiwa cukup besar.

"Kasus kecelakaan di Cianjur atau tepatnya kawasan Ciloto, sopir bus sudah ditahan di Polres Cianjur. Untuk di Sumedang, sopir truk ditahan di Polres Sumedang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul disela-sela acara Dialog Publik Keselamatan Berlalu Lintas di Gedung Sentra Bisnis KUKM (Senbik), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung Kamis (14/3/13).

Martinus mengatakan bahwa, kedua sopir maut tersebut belum lama ini dijebloskan ke sel tahanan setelah mendapat perawatan di rumah sakit, karena luka-luka yang diderita masing-masing.

Lalu lanjut Martinus bahwa sopir bus Mustika Mega Utama yaitu Pandi (45), dan sopir truk colt diesel nopol E 8113 WC yaitu Darsikan (50), terjerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. (A-211/A-88)***

dikdo 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226897
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar