Minggu, 17 Maret 2013

Ray Rangkuti: PKPU No.7 Hanya Sekadar "Penjaga Gawang" Kualitas Administrasi Caleg

JAKARTA, (PRLM).- Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mulai meningkatkan kualitas persyaratan pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Itu karena, ia menilai pembuatan PKPU No. 7 Tahun 2013 yang memuat tentang tata cara pencalonan, penyusunan sarat-sarat administratif pencalonan daftar calon sementara (DCS) hanya sekedar menjadi penjaga 'gawang' kualitas administrasi caleg.

"Dalam PKPU No. 7 pasal 32 ayat (1) dinyatakan bahwa DCS anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota hanya dapat dirubah karena pertama adanya masukan bahwa sarat administratif calon sementara tidak memenuhi persyaratan. Kedua, Caleg meninggal duinia. Dan ketiga Caleg mengundurka diri. Tiga faktor DCS dapat dirubah memang benar secara administratif. Tapi memagari pergantian DCS semata hanya karena tiga faktor ini akan dapat mengarahkan kualitas pemilu jadi berkurang," ucap Ray Rangkuti kepada "PRLM", di Jakarta, Minggu (17/3/13).

Menurut Ray, dengan hanya membatasi bahwa DCS dapat dirubah karena tiga alasan administratif maka upaya masyarakat untuk dapat mendorong dan memajukan caleg dengan kwalitas kinerja, moral, kepedulian dan rasa tanggungjawab yang lebih baik akan kandas. Ray menambahkan, KPU malah menjadi benteng tertutup bagi lahirnya sikap kritis masyarakat atas caleg-caleg tak memenuhi harapan masyarakat. Selain itu, KPU juga mejadi pintu bagi tetap eksisnya caleg-caleg yang memiliki rekam jejak buruk, baik sebagai politisi atau sebagai kader partai.

"Dengan hanya menetapkan tiga faktor tersebut, KPU menyumbang matinya kualitas pemilu dan sejalan dengan itu meminggirkan partisipasi kualitatif masyarakat atas pemilu. Salah satunya adalah bahwa masyarakat dapat berpartisipasi untuk memastikan bahwa DCS mereka adalah politisi dengan kwalitas yang prima," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPU harus mulai meningkatkan kualitas persyaratan dari sekedar menjadi penjaga gawang administrasi caleg menjadi penjaga gawang kualitas subtansial caleg. Yakni memasukan unsur bahwa salah satu faktor pencalegan seseorang dapat digugurkan karena adanya pengaduan, gugatan atau sanggahan masyarakat atas caleg tersebut berkenaan dengan kualitas kinerja caleg dalam politik dan sosial, moral, pernah terlibat dalam tindak pidana, memiliki rekam jejak yang buruk, hasil nepotise politik dan permainan politik uang.

"Faktor-faktor ini jauh lebih berarti untuk dijadikan sebagai sarat apakah caleg dapat diganti atau tidak. Dengan demikian, Lima Indonesia menyarankan agar KPU segera merevisi faktor-faktor DCS dapat dirubah," ucapnya.

Revisi itu yakni dengan memasukan poin bahwa DCS dapat dirubah jika ada gugatan, keberatan dan sanggahan masyarakat atas DCS yang diserahkan parpol ke KPU berkenaan dengan kinerja, moral, praktik nepotisme politik, tindak pidana korupsi dan lainnya, atau melakukan politik uang dalam pencalegan. Tentu saja pencoretan tersebut setelah mendapat masukan dari partai politik yang bersangkutan dan juga klarifikasi dari caleg yang disanggah.

"Perlu diingatkan kepada KPU bahwa signifikansi dan urgensi pengumuman DCS melalui media massa terkait dengan alasan-alasan yang sejatinya menjadi kepentingan masyarakat atau pemilih. Bila DCS diumumkan hanya sekedar menguji apakah DCS yang ada memiliki persoalan administratif atau tidak, dapat disebut itu merupakan pengumuman yang tidak membawa makna penting bagi masyarakat/pemilih," tuturnya. (A-194/A-108)***

ibeng 17 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227320
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar