Selasa, 19 Maret 2013

MA Nyatakan Ketua DPC PPP Kota Bandung Bersalah

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

BANDUNG, (PRLM).- Meski telah menjadi terpidana, anggota DPRD Kota Bandung dari PPP, Lia Noer Hambali masih bisa menghirup udara bebas. Selama 15 bulan terakhir, Kejari Bandung belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Lia Noer Hambali bersalah melakukan korupsi dan divonis 12 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Putusan MA dengan No. 1941 K/Pid.Sus/2011 itu dikeluarkan tanggal 12 Januari 2012. Surat itu menyatakan telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan PN Klas 1A Bandung No. 63/Pid.B/2006/Pn.Bdg tanggal 12 Oktober 2006 yang memvonis bebas Lia Noer Hambali.

Dalam putusan MA itu menyatakan bahwa Lia Noer Hambali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Di poin dua, menyatakan Lia divonis 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan.

Belum dieksekusinya putusan tersebut karena putusan MA itu memang belum diterima PN Klas 1A Bandung dan Kejari Bandung. Putusan MA tersebut baru diterima PN Klas 1A Bandung pada Jumat (15/3) petang.

"Karena nyampainya sore, baru hari Senin kemarin kami memprosesnya dan meregisternya. Hari ini baru kami kirim surat pemberitahuannya ke Kejaksaan Negeri Bandung. Jadi soal eksekusi putusan MA, itu wewenang kejaksaan," kata Panitera Muda Pidana Sophan Girsang S. H., M. H., kepada wartawan, Selasa (19/3) siang di PN Klas 1 A Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala Humas PN Klas 1A Bandung Joko menuturkan, PN Bandung segera memberitahukan kepada kejaksaan selaku eskekutor. "Merekalah yang menjadi eksekutor dalam menjalankan hukuman bagi setiap terpidana. Termasuk dalam kasus yang menjerat Lia Noer Hambali," katanya kepada wartawan.

Joko juga sempat menyatakan keheranannya tentang lamanya putusan MA itu diterima PN Klas 1A Bandung. "Kalau sudah ada satu tahun lalu tapi baru sampai sekarang-sekarang yah gimana yah. Apalagi ini kasus tipikor dan vonisnya satu tahun," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio menambahkan, meski nanti ada upaya hukum PK (Penintauan Kembali) dari terdakwa, tapi tidak bisa menghalangi eksekusi. Itu mengacu pada surat dari Kepala Kejagung No.B-G19/A/04/2004 yang menandatangi kesepakatan dengan MA pada 16 April 2012.

"Berdasar surat itu, meski sebelum salinan putusan itu selengkapnya diterima penuntut umum, cukup dikirimkan yang memuat diktum atau amar putusannya saja. Nah, kejaksaan sudah bisa melakukan eksekusi putusan itu. Salinan putusan berkas perkaranya yang lengkap dapat disusulkan kemudian. Artinya cukup menerima petikan putusannya bisa eksekusi. Itu diatur dalam keputusan Ketua MA RI No. 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Susilo.

Kasus yang menjerat terdakwa terjadi tahun 2004 lalu. Dalam putusan tingkat pertama di PN Bandung pada tahun 2006 lalu, Lia mendapat vonis bebas. Hakim memutuskan bahwa Lia yang tercatat sebagai Ketua DPC PPP Kota Bandung itu, tidak terbukti melakukan korupsi dan penyimpangan dana Rp 100 juta bantuan untuk Koperasi Agrobisnis Wira Usaha dalam pengadaan ternak domba. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, terdakwa juga mendapat vonis bebas. JPU melakukan kasasi ke MA pada September 2011 lalu, dan MA mengabulkan kasasi jaksa pada 12 Januari 2012. (A-128/A-147)***

anefcakep 19 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227554
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar