Senin, 18 Maret 2013

KPU Akhirnya Loloskan PBB Meski Tanpa Dispensasi

JAKARTA, (PRLM).-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta Pemilu 2014. PBB akan diberi nomor urut 14 setelah sebelumnya 10 nomor milik parpol nasional dan 3 nomer terakhir milik tiga papol lokal Aceh.

Namun demikian, KPU tidak akan memberikan dispensasi dan perubahan jadwal kepada PBB. Untuk itu, PBB harus segera menyusun daftar calon sementara (DCS) calon legislatif yang akan dibuka pada 9 April mendatang.

"KPU menenerbitkan keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, keputusan KPU Nomor 103 Tahun 2013 tentang penepatan PBB sebagai peserta Pemilu dengan nomor urut 14," ucap Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Senin (18/3).

Husni menuturkan, putusan KPU ini dibuat sesuai masa tenggat waktu yang diberikan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yakni tujuh hari pasca pelaksanaan sidang.

"Bagaimana amar putusan tersebut bahwa KPU harus menindaklanjuti pesan sebagaimana isinya dengan berikan waktu 7 hari sejalan dengan apa yang termuat dalam pasal 269 terutama ayat 11. Dan hari ini merupakan hari ketujuh," ucapnya.

Husni mengungkapkan putusan PT TUN sebenarnya memberi ruang kepada KPU untuk menerima putusan itu atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan juga menjelaskan hak konstitusional KPU untuk melakukan kasasi.

"Tapi setelah kita bahas secara marathon, jika dilakukan kasasi, proses di MA akan melampaui tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sementara dalam pasal 57 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, mengatakan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai tanggal 9 sampai 22 April 2013.

Husni juga menjelaskan undang undang memberi waktu bagi MA untuk memutus kasasi sengketa pemilu paling lambat 30 hari.

Tetapi jika dihitung waktu untuk memproses kasasi tersebut mulai dari pencatatan permohonan kasasi, pembentukan majelis sampai pada proses pembuatan putusan dan penyerahan putusan itu ke PT TUN dan pemohon akan memakan waktu sekitar 2 bulan.

Meski menerima putusan itu, Husni menegaskan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi terhadap PBB.

"Verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai aturan. Dalam amar putusannya PT TUN hanya menyebutkan bahwa putusan KPU soal verifikasi normatif," ujarnya.

Husni pun menyampaikan, pihaknya tidak akan memberikan dispensasi kepada PBB. "Tidak ada dispensasi. Perlakuan sama, harus. KPU punya asas perlakuan sama parpol diperlakukan sama," ucapnya.

Terkait status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPU), Husni menegaskan akan menunggu proses di peradilan dan memberi perlakuan yang sama.

"Kita dengar mereka sudah daftar ke PT TUN, kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, kita akan merespons dengan cepat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengaku lega dengan adanya putusan KPU tersebut. Untuk itu, PBB pun akan segera mempersiapkan pencalegan.

"Soal keputusan ini kita lega KPU sudah arif karena waktu tidak memungkinkan jika kasasi. Kami mengapresiasi keputusan KPU yang masih mempertimbangkan kemaslahatan bersama," kata Wibowo kepada wartawan seusai mendengar putusan itu di Gedung KPU Senin (18/4).

Dia menambahkan, dengan mepetnya waktu yang ada pihaknya akan segera mempersiapkan pencalegan.

"Kita belum dapat formulir pencalegan, kita akan meminta KPU. Mengenai jadwal pencalegan kita kan sudah ketinggalan. Kalau partai lain itu mulai 7 Januari, sekarang sudah Maret, kita ketinggalan dua bulan," katanya.

Mereka akan meminta kompensasi waktu pengusulan Daftar Caleg Sementara (DCS). Karena 9 April nanti semua parpol peserta Pemilu 2014 sudah harus menyerahkan DCS.

"Dalam waktu satu hari ini kita akan bicarakan dengan KPU untuk minta kompensasi, mungkin satu atau dua minggu sebelum penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) pada bulan Agustus," tuturnya. (A-194/A-89)***

ibeng 18 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227424
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar