Kamis, 14 Maret 2013

Istri Nazarudin Divonis Penjara Enam Tahun

JAKARTA, (PRLM).- Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus koripsi pembangunan Pembangkut Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) divonis penjara selama enam tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Jika sampai melewati batas waktu tidak juga dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun. Putusan untuk istri Muhammad Nazaruddin itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Neneng lagi-lagi mengaku sakit.

"Menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni Rp 800 juta. Jika melewati waktu tidak diganti maka harta kekayaannya disita untuk dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Jika tidak diganti dengan penjara satu tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Hakim menilai keikutsertaan Neneng dalam tender pengadaan dan pemasangan PLTS telah mempengaruhi tender sehingga dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama yang dipinjam oleh PT Anugerah Nusantara. Pengaturan tender telah mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri, orang lain, dan PT Anugerah Nusantara.

Uang pengganti tersebut lebih kecil dari yang dituntut oleh jaksa yaitu sebesar Rp 2,6 miliar. Menurut hakim, uang yang harus diganti oleh Neneng hanya uang yang masuk ke rekening pribadi Neneng. Setelah PT Alfindo memenangkan tender, Kemenakertrans mentransfer uang sebesar Rp 8,04 miliar ke rekening PT Alfindo. Oleh Neneng uang tersebut ditransfer ke rekening PT Sundaya sebagai perusahaan yang sebenarnya mengerjakan proyek ini sebesar Rp 5,27 miliar. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 2,7 miliar.

"Selisih itu kemudian dicairkan Rp 800 juta oleh anak buahnya bernama Ivan atas perintah terdakwa kemudian dipindahkan ke rekening Neneng Sri Wahyuni," kata hakim Made Mahendra.

Sisa uang di rekening itu kemudian dibagikan kepada beberapa orang yang turut membantu pengaturan lelang, seperti panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen. Sehingga sisanya sebesar Rp 1,4 miliar menjadi keuntungan bagi PT Anugerah Nusantara. "Pengadaan dan pemasangan PLTS telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 800 juta, memperkaya orang lain dan korporasi sebesar Rp 1,8 miiliar," kata Made.

Atas putusan ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. oleh karena putusan ini dibacakan tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya, maka Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengumumkan putusan ini di kantor pengadilan, kator pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasa hukum terdakwa. (A-170/A-147)***

anefcakep 14 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226877
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar