Sabtu, 16 Maret 2013

Ikhwanul Muslimin Memprotes Aturan yang Melarang Suami Memaksa Intim dengan Istri

KAIRO, (PRLM).- Ikhwanul Muslimin, Sabtu (16/3/13) memrotes dokumen PBB terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Dalam dokumen PBB itu disebutkan bahwa PBB sangat menentang kekerasan terhadap perempuan. Pelaku kekerasan harus diadili dan dihukum.

Menurut otoritas Ikhwanul, seperti dikutip Yahoo News, dokumen PBB tersebut bertentangan dengan hukum syariah. Pasalnya, dalam dokumen PBB disebutkan bahwa suami bisa dianggap sebagai pemerkosa jika melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan istri (memaksa). Suami tersebut bisa mendapatkan hukuman yang sama dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria tak dikenal.

Selain itu, disebutkan juga, perempuan yang punya anak di luar nikah berhak untuk meminta pertanggungjawaban pria yang menghamilinya itu sehingga kendati tak menikahi ibu si bayi, dia harus tetap memberi nafkah untuk anaknya. (A-133/A_88)****

dikdo 16 Mar, 2013


-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/227199
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar